PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan gaji ke-13 kepada peserta penerima pensiun dan tunjangan langsung ke rekening masing-masing mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan BUMN dalam pengelolaan dana pensiun untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, terutama bagi para pensiunan.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan peran BUMN sebagai penggerak utama dalam memperkuat ekonomi, pertumbuhan bisnis, dan kesejahteraan masyarakat. Presiden Joko Widodo juga menegaskan pentingnya penghargaan terhadap jasa para aparatur negara dalam pembangunan bangsa.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan, kecuali pajak penghasilan.
TASPEN terus berkomitmen dalam menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa para pensiunan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN di nomor 1500 919, sosial media resmi TASPEN, dan situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.