Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin. Penyusunan peraturan tersebut telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE. Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform tersebut menawarkan empat pilihan moda, yaitu electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan Machine to Machine. “BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” jelas Amalia. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 lahir dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia. BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada tahun 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk, di mana 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa. Menimbang itu, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan begitu, diharapkan seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.
PPMSE diharuskan melaporkan data dan informasi oleh BPS.
Read Also
Recommendation for You
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkelakar mengatakan buku authorized biografi Sri Mulyani yang berjudul…
Pemkab Kudus melalui pimpinannya harus mengejar agar penyerapan anggaran juga besar. Salah satunya dengan memastikan…
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61…
Contoh kasus audit internal yang berhasil di perusahaan – Audit internal merupakan proses sistematis dan…
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, efisiensi merupakan kunci keberhasilan. Perusahaan yang mampu mengoptimalkan sumber daya…