Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)
Ketika kita mendengar kata “intelijen”, kita selalu merujuk pada serangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan penuh misteri. Namun pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya akan digunakan oleh pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan. Carl dan Bancroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai produk dari proses pengumpulan informasi terkait aktivitas domestik dan internasional. Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai proses pengumpulan, analisis, dan penyediaan informasi khusus untuk keamanan nasional.
Dalam berbagai kajian tentang intelijen, ada beberapa fungsi kunci intelijen, termasuk pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra-intelijen (pencegahan aktivitas intelijen oleh pihak lain), operasi khusus, dan manajemen intelijen melalui pengorganisasian, penyimpanan, dan penyebaran informasi intelijen yang biasanya dilakukan oleh lembaga intelijen. Berdasarkan fungsi tersebut, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, serta domestik dan luar negeri.
Di Indonesia, reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk pada bidang intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat kekuasaan politik. Namun dengan berlangsungnya reformasi, terdapat tuntutan kuat untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara. Salah satu hasil penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejarah dan Perkembangan intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode, yaitu era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen difokuskan pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi berbagai gejolak pasca kemerdekaan. Pada era ini terbentuk Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) yang kemudian menjadi Badan Intelijen Pusat. Pada era Orde Baru, terjadi pelembagaan intelijen ke dalam empat lembaga intelijen yang berbeda, sebagai manifestasi dari militerisasi lembaga intelijen untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban.
Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di Indonesia, termasuk pada sektor keamanan, termasuk juga pada sektor intelijen. Melalui proses panjang, RUU Intelijen Negara menjadi UU No 17 Tahun 2011 tentang BIN. UU ini mengatur berbagai aspek penting terkait dengan penegakan peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas serta koordinasi antar lembaga.
Namun, setelah disahkan, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh BIN. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas ancaman, kebutuhan restrukturisasi BIN, serta adaptasi terhadap dinamika yang terus berubah. Intelijen memiliki peran penting dalam membangun sistem peringatan dini untuk mengatasi potensi ancaman, seperti terorisme, radikalisme, konflik sosial, dan separatisme. BIN perlu terus melakukan pembenahan, restrukturisasi, serta peningkatan kapasitas personel untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Restrukturisasi kelembagaan intelijen, terutama di BIN, menjadi penting dalam menjalankan fungsi intelijen secara optimal. Restrukturisasi tersebut termasuk penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi dan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi personel. Selain itu, restrukturisasi pada Badan Intelijen Daerah juga perlu dipertimbangkan untuk menjaga efektivitas sistem deteksi dini di tingkat daerah.
Dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan intelijen, diharapkan BIN dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang. Melalui pembenahan dan peningkatan kapasitas, BIN diharapkan dapat menjaga keamanan nasional dan mencegah potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan negara.
Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia
Sumber:Â https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara