Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas

Penilaian Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap penyebutan pemain naturalisasi dianggap tidak relevan

Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamidan, menganggap bahwa istilah “pemain naturalisasi” tidak relevan. Menurutnya, istilah tersebut hanya merupakan proses hukum untuk mengubah status kewarganegaraan seseorang dari WNA menjadi WNI. Oleh karena itu, istilah “pemain naturalisasi” dianggap tidak tepat karena proses naturalisasi masih belum selesai.

Hamdan menjelaskan bahwa ketika seseorang telah berhasil dinaturalisasi dan menandatangani sumpah, maka orang tersebut telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kesamaan hak dalam hukum dan pemerintahan.

Para atlet yang saat ini sedang dalam proses naturalisasi oleh Kemenpora merujuk pada Perpres 76 tahun 2017 tentang masyarakat Indonesia di luar negeri dan Kongres Diaspora Indonesia tahun 2002. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo juga menyatakan bahwa proses naturalisasi atlet diaspora merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesamaan hak.

Menpora Dito Ariotedjo menambahkan bahwa proses naturalisasi diaspora adalah langkah pemerintah untuk memberikan hak yang sama kepada atlet diaspora yang memiliki orang tua Indonesia namun lahir di luar negeri. Dia juga menegaskan bahwa pembinaan lokal tetap fokus dan akan dipadukan dengan potensi atlet diaspora.

Kemenpora juga berencana untuk melakukan percepatan dalam pembuatan database atlet diaspora, khususnya dalam cabang olahraga renang dan atletik. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan yang sama bagi atlet diaspora dan memperkuat pengembangan olahraga di Indonesia.

Source link

Exit mobile version