Pemerintah Kota Jayapura berambisi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp5 miliar pada tahun 2025 melalui penarikan retribusi sampah rumah tangga. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi tersebut dengan memberikan pelayanan yang lebih intensif kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan PAD serta memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jayapura. Dengan demikian, pihak terkait terus berupaya untuk mencapai target tersebut dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Copyright © ANTARA 2025.
Pemkot Jayapura Berupaya Tingkatkan PAD dengan Retribusi Sampah

Read Also
Recommendation for You
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkirakan tambahan likuiditas Rp25 triliun yang telah ditempatkan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan insentif bagi lembaga keuangan untuk mendukung penyaluran pembiayaan…
Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik sebesar Rp8,12…
Bangunan rumah tempat tinggal memiliki efek yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Kepala Badan Pusat…