Pemerintah, perusahaan, dan asosiasi penyedia asuransi sedang bekerja sama untuk meningkatkan sistem klaim asuransi parametrik kebencanaan. Sistem ini didasarkan pada curah hujan dan magnitudo gempa, dengan tujuan agar klaim dapat dicairkan dalam waktu 7-14 hari. Proses klaim asuransi parametrik berbeda dengan asuransi indemnity, di mana pembayaran klaim bisa dilakukan lebih cepat untuk mendukung kebutuhan dana selama masa tanggap darurat. Asuransi parametrik membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, seperti curah hujan, sehingga pembayaran klaim meningkat seiring dengan kenaikan parameter. Keunggulan asuransi parametrik terletak pada kecepatan pengurusan klaim tanpa perlu proses assessment, namun kelemahannya adalah basis risk yang dapat timbul akibat perbedaan antara nilai penggantian dengan kerugian sebenarnya. Meskipun demikian, kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan asosiasi asuransi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem klaim asuransi parametrik kebencanaan.
Asuransi Parametrik Bencana: Pencairan dalam 7-14 Hari

Read Also
Recommendation for You
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkirakan tambahan likuiditas Rp25 triliun yang telah ditempatkan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyediakan insentif bagi lembaga keuangan untuk mendukung penyaluran pembiayaan…
Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik sebesar Rp8,12…
Bangunan rumah tempat tinggal memiliki efek yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Kepala Badan Pusat…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk melakukan monitoring pelaksanaan belanja pemerintah ke daerah…