Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Langgar Privasi atau Tidak?

Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi wacana pembatasan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial untuk setiap platform. Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum, pembatasan tersebut tidak menjamin keamanan ruang digital. Meskipun penyalahgunaan akun media sosial dapat merugikan publik, gagasan ‘satu orang satu akun media sosial’ dianggap tidak efektif.

Nenden menegaskan bahwa banyak warga yang memiliki lebih dari satu akun memanfaatkannya untuk kegiatan positif seperti bisnis dan komunitas. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan seharusnya tidak melibatkan seluruh publik hanya karena beberapa akun menyalahgunakan media sosial. Selain itu, alasan pembatasan akun juga menimbulkan pertanyaan terkait privasi warga dan siapa yang akan bertanggung jawab atas verifikasi data.

Dia menyoroti pentingnya literasi digital, kejelasan regulasi, dan penegakan hukum yang tegas dalam menangani permasalahan penyalahgunaan media sosial. Nenden berpendapat bahwa pembatasan satu akun tidak cukup efektif untuk menekan penyalahgunaan media sosial, terutama jika ada celah bagi individu dengan niat jahat. Selain itu, masih ada tantangan terkait integrasi data digital warga di Indonesia.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, sebelumnya mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang mengkaji pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial sebagai bagian dari program Satu Data pemerintah. Menurut Nezar, langkah tersebut dapat membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan praktik scam di internet. Seluruh inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keteraturan ruang digital di Indonesia.

Source link

Exit mobile version