Google mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengenakan denda Rp202,5 miliar terkait kasus monopoli Google Play Billing. Mereka menekankan nilai Google Play bagi pengembang serta komitmen terhadap program penagihan pilihan pengguna (UCB). Pihak Google mengklaim putusan KPPU mengandung ketidakakuratan faktual tentang operasi Google Play dan Android di ekosistem aplikasi Indonesia.
Meskipun demikian, Google berkomitmen untuk terlibat secara konstruktif dengan regulator Indonesia dan ingin memastikan pemahaman yang tepat tentang layanan mereka. Mereka menyatakan bahwa Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanya salah satu dari banyak opsi dalam mendapatkan aplikasi di Indonesia.
Google juga menyesalkan bahwa putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi konsumen Indonesia untuk mengakses aplikasi. Mereka menunjukkan bahwa konsumen dapat mengakses aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang. Selain itu, Google menyatakan bahwa Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Google menyediakan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sebagai alternatif penagihan Google Play. Mereka juga menawarkan berbagai metode pembayaran untuk mendukung kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU. Program UCB telah mengurangi biaya layanan 4 persen untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak 2022.
Melalui upaya banding mereka, Google berharap dapat mengungkapkan kekeliruan faktual dan masalah prosedural dalam putusan KPPU. Mereka percaya pada posisi mereka dan siap untuk memberikan argumen selama proses hukum. Sebelumnya, KPPU memberikan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.