Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan usia pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia. Menurut Menkomdigi RI Meutya Hafid, pembatasan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak. Meskipun usia legal untuk dianggap dewasa di Indonesia adalah 18 tahun, aturan ini lebih berfokus pada tumbuh kembang anak. Platform dengan risiko rendah dapat diakses mandiri oleh anak usia 13 tahun, sedangkan platform dengan risiko kecil sampai sedang dapat diakses oleh anak usia 16 tahun. Anak usia 16 hingga 18 tahun dapat mengakses platform secara penuh dengan pengawasan orang tua. Lebih lanjut, Peraturan Menteri akan mengatur platform-platform tersebut secara rinci. Selain pembatasan usia, aturan ini juga mencakup larangan penggunaan anak sebagai komoditas, perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersil atas anak, dan sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut juga melarang profiling data anak. Semua langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif dan potensi risiko dalam penggunaan akun digital.
RI Batasi Usia Anak di Medsos: Pentingnya Tumbuh Kembang

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…
Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…