Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur layanan ongkos kirim (ongkir) kurir, termasuk batasan potongan harga atau diskon. Aturan ini tidak secara khusus melarang promosi gratis ongkir seperti yang sering dilakukan oleh e-commerce. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (17/5), Komdigi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Namun, aturan tersebut mengatur tentang potongan harga ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, dan hal ini hanya berlaku jika biaya tersebut berada di bawah struktur biaya operasional kurir. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa diskon yang diberikan oleh kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, dan hanya untuk harga yang sudah berada di bawah biaya pengiriman yang sebenarnya.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Komdigi khawatir bahwa diskon yang terlalu sering diberikan dapat berdampak negatif seperti pembayaran rendah untuk kurir, kerugian bagi perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan. Meskipun demikian, aturan tersebut tidak mengatur promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi promosi dagang mereka.
Edwin menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bertujuan untuk membatasi pelaku usaha digital, namun untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan kualitas layanan. Dia juga menekankan pentingnya menghargai para kurir sebagai pahlawan logistik di era digital dengan memberikan penghasilan yang manusiawi. Sehingga, aturan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam layanan pos.