Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah untuk memblokir enam grup Facebook, termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk melakukan pemblokiran tersebut. Grup tersebut dianggap sebagai penyebaran paham yang tidak sesuai dengan norma masyarakat, khususnya dalam konteks pelanggaran hak anak. Komdigi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya dalam lingkungan digital. Alexander juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital, serta mengimbau untuk melaporkan konten negatif melalui saluran aduankonten.id. Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ terkait dugaan pelanggaran tindak pidana hubungan seksual keluarga. Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan mendalami akun-akun yang terlibat di dalam grup tersebut.
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook, Termasuk ‘Fantasi Sedarah’

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…
Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…