Nomor KTP kini menjadi hal penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan data pribadi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, terutama dalam konteks pinjol ilegal. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP adalah identitas yang unik bagi setiap penduduk Indonesia dan digunakan dalam berbagai layanan, termasuk pengajuan pinjaman online.
Kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal semakin meningkat, sehingga penting untuk lebih waspada agar data pribadi tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Proses pengajuan pinjol biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk verifikasi, sehingga memudahkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas tersebut.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Informasi Keuangan (SLIK) bagi masyarakat untuk memeriksa apakah data pribadi mereka digunakan untuk pinjol atau layanan kredit lainnya. Ada beberapa cara untuk memeriksa apakah NIK terdaftar di pinjol, mulai dari cek online melalui situs iDebku OJK hingga kunjungi langsung kantor OJK terdekat.
Jika mengalami kendala atau memiliki dugaan penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan ke OJK melalui Call Center atau layanan pengaduan melalui email. Langkah-langkah ini penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari kerugian finansial akibat aktivitas pinjol ilegal. Dengan kesadaran dan tindakan preventif, kita dapat menjaga keamanan data pribadi kita secara lebih efektif.