Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan terhadap isu dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun akibat kuota internet yang hangus. Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, pemberlakuan masa aktif adalah praktik yang biasa dalam industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum dengan batasan waktu tertentu yang diberikan oleh pemerintah, bukan berdasarkan volume penggunaan. Praktik ini juga tidak hanya diterapkan di industri telekomunikasi, namun juga di sektor lain seperti tiket transportasi dan keanggotaan klub.
Marwan menegaskan bahwa ATSI dan anggotanya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi adalah prinsip utama yang dipegang oleh operator anggota ATSI, dengan memberikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket data.
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, juga mengkritik praktik hangusnya kuota internet pelanggan yang dapat merugikan pelanggan. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam model bisnis telekomunikasi. Okta mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan kuota yang tidak terpakai dan pencatatan tersebut dalam laporan keuangan perusahaan.