Alasan Larangan Penggunaan WhatsApp di Gedung DPR AS

Aplikasi pesan instan WhatsApp dilarang digunakan di Gedung DPR AS. Larangan tersebut disampaikan melalui memo kepada anggota parlemen pada Senin (23/6). Alasan di balik larangan ini adalah karena WhatsApp dianggap memiliki risiko tinggi bagi pengguna, seperti kurangnya transparansi dalam melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya. Sebagai alternatif, memo tersebut merekomendasikan penggunaan aplikasi perpesanan lain, seperti platform Teams dari Microsoft, Wickr dari Amazon, Signal, iMessage, dan FaceTime dari Apple.

Meskipun Meta, pemilik WhatsApp, tidak setuju dengan tudingan keamanan tersebut dan menyatakan bahwa platform mereka memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi, fakta bahwa perusahaan spyware Israel telah menargetkan sejumlah pengguna WhatsApp, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil, menimbulkan kekhawatiran. Sebelumnya, Parlemen AS telah melarang sejumlah aplikasi lain, termasuk TikTok pada 2022, karena masalah keamanan. WhatsApp sendiri memiliki lebih dari 3 miliar pengguna di seluruh dunia dan digunakan oleh 100 juta pengguna di AS, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah pengguna terbanyak bersama India, Brasil, Indonesia, dan Filipina.

Source link

Exit mobile version