MoU Komdigi Respons Kejagung-Operator Seluler: Pelanggan Data Aman

Pemerintah memastikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, menegaskan bahwa operator telekomunikasi akan mematuhi aturan yang berlaku dalam melakukan penyadapan, yang sesuai dengan peraturan lawful interception. Penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, dan operator seluler dijamin akan menjaga kerahasiaan data pelanggan sesuai dengan undang-undang.

Kejagung telah meneken kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum. Kerja sama ini berfokus pada pertukaran informasi demi penegakan hukum yang lebih efektif. Dengan kerja sama ini, Kejaksaan dapat mengumpulkan data untuk dianalisis dan digunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, kerja sama ini dianggap krusial dalam membantu penegakan hukum mendapatkan informasi yang kredibel.

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya pada Pasal 30B yang mengatur otoritas bidang intelijen dalam fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Kerja sama antara Kejaksaan dan operator seluler diharapkan dapat membantu pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penegakan hukum.

Source link

Exit mobile version