Kementerian Komdigi Blokir 3 Situs PSE, Termasuk eBay

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah memberlakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, salah satunya adalah eBay Inc. Langkah ini diambil karena ketiga PSE tersebut dinilai belum mematuhi kewajiban pendaftaran yang ditetapkan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada PSE yang tidak patuh. Selain eBay, dua PSE lain yang dikenai sanksi administratif adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Keputusan ini merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sebelum melakukan pemutusan akses, Kementerian Komdigi telah memberikan notifikasi, peringatan, dan keterangan pers terkait kewajiban pendaftaran kepada ketiga PSE tersebut. Namun, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Pemutusan akses ini merupakan langkah penegakan hukum untuk meningkatkan keteraturan dan tanggung jawab dalam ruang digital. Komdigi juga ingin memastikan kesetaraan kewajiban di antara penyelenggara sistem elektronik serta melindungi masyarakat dari risiko layanan yang tidak terdaftar secara resmi. Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik secara resmi melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan terus memperbarui informasinya. Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui situs web resmi Komdigi.

Source link

Exit mobile version