Dalam perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menganggap adanya aturan khusus sebagai suatu urgensi strategis. Potensi dampak yang luas dari teknologi AI menuntut keberadaan kerangka hukum yang jelas dan adaptif. Dave menyatakan bahwa Indonesia perlu segera menyusun aturan terkait AI untuk tidak tertinggal dari tren global. Ia menyoroti bahwa beberapa negara dan bahkan negara tetangga telah memiliki regulasi terkait AI. Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang terkait dengan teknologi AI, namun masih diperlukan aturan yang lebih komprehensif. Menurut Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan IPB University, Yeni Herdiyeni, Indonesia perlu mengambil langkah cepat dalam menyusun Undang-Undang khusus untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Yeni menekankan bahwa teknologi AI memiliki dampak positif dan negatif yang perlu diatur secara tegas. Kesiapan hukum dan institusional Indonesia dalam menghadapi tantangan AI juga ditekankan oleh Dave. Kami di Komisi I DPR terus mendorong kementerian terkait untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, kata Dave. langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi tantangan teknologi AI demi menciptakan ruang inovasi yang aman dan bertanggung jawab.
Urgensi Regulasi Khusus AI – Pentingnya Aturannya

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…
Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…