XL Smart merespons rencana pemberian sanksi kepada pelanggar aturan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler yang diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto, menyatakan bahwa perusahaan akan tunduk pada setiap regulasi pemerintah, termasuk potensi sanksi untuk penggunaan 1 NIK pada lebih dari 3 nomor di satu operator seluler.
Menurut Henry, sejak diberlakukannya aturan registrasi prabayar, XL Smart telah mematuhi mekanisme registrasi tersebut yang memperbolehkan satu NIK untuk tiga nomor telepon. Perusahaan ini selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal registrasi prabayar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berencana untuk menerapkan regulasi baru yang menegaskan sanksi terhadap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memperbarui data pelanggan dengan benar. Regulasi saat ini mengatur bahwa satu data NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor telepon di satu operator.
Meutya juga telah bertemu dengan operator seluler untuk meminta pembaruan data guna memastikan keakuratan data pelanggan berdasarkan NIK. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kasus penipuan yang melibatkan layanan seluler. Menurutnya, pelanggan seluler di Indonesia cenderung menggunakan kartu prabayar lebih banyak dibandingkan negara lain, dengan persentase pengguna prabayar mencapai 96,3%.
Dengan demikian, kesimpulan dari pertemuan yang dihadiri oleh para operator seluler adalah perlunya pembaruan data pelanggan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan 1 NIK untuk 3 nomor telepon. Diharapkan langkah ini dapat membantu mengatasi masalah penipuan yang kerap terjadi dalam layanan seluler di Indonesia.