Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mempertanyakan angka Rp63 triliun yang dituding menyebabkan kerugian masyarakat akibat kuota hangus. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyoroti metode perhitungan yang digunakan untuk angka tersebut. Dia menegaskan bahwa semua anggota ATSI telah diaudit oleh Big 4, dan ia meragukan standar audit yang digunakan oleh Indonesia Audit Watch dalam menilai kerugian tersebut.
Marwan juga menjelaskan bahwa paket data yang diberikan kepada pelanggan memiliki batas waktu dan sisa kuota tidak dapat dibawa ke bulan berikutnya karena batasan waktu bulanan dari penyelenggara layanan internet. Meskipun beberapa operator seluler telah menyediakan paket rollover yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota ke bulan berikutnya, harga paket tersebut cenderung lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan aturan ketat di industri telekomunikasi.
Diskusi juga mencakup berbagai aturan terkait isu kuota hangus, termasuk UU No. 8/1999 Pasal 7, PP 52 tahun 2000 Pasal 15 s/d Pasal 18, PP 46 tahun 2021 Pasal 12 ayat (1), dan Peraturan Menkominfo 5 Tahun 2021. ATSI juga menyoroti pentingnya pembatasan volume dan waktu dalam sistem paket data yang diterapkan operator seluler untuk mengantisipasi fluktuasi kebutuhan akses internet dan menghindari kemacetan jaringan.
Okta Kumala Dewi, Anggota Komisi I DPR RI, juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. ia mengutip data dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut kerugiannya mencapai Rp63 triliun per tahun. Okta meminta Kementerian Komdigi dan Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler guna menjaga transparansi dan keadilan bagi konsumen.