Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi isu kuota hangus yang menyebabkan kerugian masyarakat senilai Rp63 triliun. Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan bahwa sistem paket kuota ini dibatasi oleh volume dan waktu untuk menghindari kejadian overflow yang dapat mengganggu layanan. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur batasan penggunaan layanan akses internet. Pihak Komdigi mendorong operator seluler untuk lebih transparan kepada publik terkait batas volume, jangka waktu penggunaan, dan perlakuan sisa kuota. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait skema langganan internet dan fitur-fitur yang ditawarkan. Pemerintah juga mendorong operator untuk menawarkan paket data yang dapat di-rollover dengan pembatasan volume dan waktu serta melakukan profiling pelanggan dengan lebih akurat untuk memberikan rekomendasi paket data yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelanggan. Transparansi dan edukasi menjadi kunci dalam menyelesaikan isu kuota hangus ini.
Polemik Kuota Hangus: Rugi Rp63 Triliun – Permasalahan dan Solusi

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…
Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…