Pemerintah Indonesia sedang mengambil langkah untuk mempersiapkan regulasi terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. Nezar menjelaskan bahwa selain Perpres, juga akan ada peta jalan yang akan menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait. Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan sejumlah peraturan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam mengadopsi teknologi AI secara etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global. Pemerintah berharap bahwa regulasi dan peta jalan ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan ekosistem AI nasional yang seimbang antara inovasi dan perlindungan publik. Semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, industri, akademisi, dan pemerintah, dilibatkan dalam penyusunan regulasi dan peta jalan AI ini. Dengan begitu, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan teknologi AI yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Rancang Perpres Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence oleh Pemerintah

Read Also
Recommendation for You
Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang menyerbu untuk menjadi yang pertama membeli iPhone…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi hujan dengan intensitas sedang…
Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengungkapkan bahwa negosiasi divestasi platform media sosial TikTok dari…