Menkomdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call. Penegasan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Menkomdigi menyatakan bahwa usulan untuk pembatasan layanan digital seperti WhatsApp Call belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan tidak ada dalam agenda resmi kementerian.

Meskipun ada wacana tentang aturan yang mengatur layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp dan Instagram, hal ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi keputusan resmi. Denny Setiawan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengutarakan bahwa Uni Emirat Arab telah menerapkan aturan serupa untuk pembatasan panggilan suara dan video di aplikasi seperti WhatsApp.

ATSI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, juga menilai bahwa regulasi untuk layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan Instagram perlu dilakukan karena bisnis modelnya harus diatur dan memastikan kontribusi yang seimbang antara operator seluler dan layanan digital. Meskipun ada pertimbangan untuk membatasi panggilan suara, hal ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan diskusi lebih lanjut.

Dalam konteks ini, Komdigi tetap berfokus pada agenda prioritas nasional, seperti perluasan akses internet, peningkatan literasi digital, dan perlindungan data di ruang digital. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan akan menguntungkan semua pihak dan mempertahankan keseimbangan antara operator jaringan dan penyedia layanan digital. Melalui proses klarifikasi dan komunikasi, pemerintah berupaya untuk meredakan kekhawatiran dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak terkait.

Source link

Exit mobile version