Transfer Data Pribadi RI ke AS: SAFEnet Tagih Kepastian PDP

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan beberapa poin dari perjanjian dagang dengan Indonesia, terutama terkait tarif resiprokal. Salah satu aspek penting dari kesepakatan ini adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Indonesia akan memberikan jaminan terhadap kemampuan mentransfer data pribadi ke AS.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menggarisbawahi pentingnya Indonesia segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022. Meskipun UU PDP sudah berlaku sejak Oktober 2024, lembaga tersebut belum terbentuk hingga kini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyebut bahwa proses pembentukan lembaga PDP masih dalam tahap kajian.

SAFEnet melihat kesepakatan transfer data ini sebagai potensi risiko bagi hak digital dan kedaulatan data Indonesia. Nenden menekankan perlunya evaluasi independen, transparansi, serta keterlibatan publik sebelum kesepakatan lanjut dilanjutkan. Menurutnya, regulasi dan jaminan perlindungan hukum harus ditegakkan secara konkret sebelum membuat kesepakatan internasional semacam ini. Keselarasan antara regulasi dan kesepakatan menjadi krusial untuk melindungi hak-hak digital warga negara.

Source link

Exit mobile version