Sejauh Mana UU PDP Melarang Transfer Data ke Luar Negeri?

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak secara kategoris melarang transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat (AS), menurut Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha. Namun, pasal 56 UU PDP memberikan aturan untuk transfer data lintas batas dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia, atau jika terdapat perjanjian internasional terkait. Pratama menyoroti pentingnya kehadiran Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang akan mengevaluasi negara tujuan, termasuk AS, apakah memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak.

Kerja sama transfer data antara Indonesia dan AS diharapkan dapat mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP. Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, lembaga PDP yang independen perlu segera dibentuk sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Meskipun UU PDP telah berlaku sejak Oktober 2024, lembaga PDP belum hadir hingga saat ini.

Pentingnya pembentukan lembaga PDP juga disampaikan Pratama dalam konteks kerja sama transfer data Indonesia dan AS secara geopolitik. Menurutnya, penting bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan prinsip non-blok digital dalam kerja sama tersebut. Kerjasama ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh dalam bidang tata kelola data dan memberikan Indonesia peran yang lebih signifikan dalam arsitektur data global yang adil dan berkelanjutan.

Komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke AS telah menjadi topik perjanjian dagang antara kedua negara. Meskipun pembicaraan masih dalam tahap finalisasi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman dan terukur, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara Indonesia. Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS diharapkan akan menjadi landasan hukum yang sah dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi.

Source link

Exit mobile version