Verifikasi Usia Pengguna di Medsos: Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, untuk melakukan verifikasi usia sebagai langkah perlindungan bagi pengguna anak-anak. Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid telah mengumumkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP Tunas bukan hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai landasan kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya. Melalui regulasi ini, setiap Platform Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profil data anak untuk kepentingan komersial. Pemerintah memberikan apresiasi kepada platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti Netflix. PP Tunas lahir sebagai respons terhadap lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak di Indonesia. Fifi menegaskan bahwa pemerintah mendorong upaya perlindungan anak melalui regulasi, edukasi, dan kolaborasi, dengan Komdigi berperan sebagai regulator dan penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda. Selain itu, platform seperti Netflix diyakini bukan hanya sebagai hiburan semata, tapi juga sebagai pintu masuk ke literasi, budaya, dan interaksi global bagi anak-anak.

Source link

Exit mobile version