Pemerintah saat ini sedang mengatur peta jalan dan peraturan terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital, Meutya Hafid, peta jalan AI saat ini dalam tahap finalisasi dan telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Roadmap ini diharapkan akan menjadi dasar untuk aturan penggunaan AI berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Inilah yang kemarin kita kirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk menjadi PP dan Perpres, yang pertama terkait PP roadmap AI. Kemudian, juga tentang kecerdasan AI, terutama dalam bidang etika dan keamanan,” ucap Meutya setelah menjadi pembicara kuliah umum di Universitas Udayana, Bali. Selain itu, akan ada regulasi perlindungan anak dalam penggunaan AI yang akan diatur secara terpisah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan platform media sosial menjaga ranah digital yang aman bagi anak-anak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa peta jalan dan aturan terkait AI akan dirilis pada bulan September. Nezar juga menekankan bahwa proses penyusunan draft untuk peta jalan dan Perpres AI melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi publik dan mengirimkan draft aturan ke Sekretariat Negara. Harapannya, aturan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak terkait.
Tentang langkah selanjutnya, Meutya menjelaskan bahwa proses akan melibatkan konsultasi publik, penyusunan draft, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Tujuannya adalah memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan berbagai perspektif dan kebutuhan stakeholders yang beragam.Ini adalah keputusan yang diharapkan bisa memperkuat basis hukum terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.