Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban akan dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Keadaan tersebut diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak bisa ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Penyebab diberlakukannya darurat militer, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dapat terjadi ketika keamanan atau ketertiban hukum terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang tidak dapat diatasi secara normal. Implementasi darurat militer membawa konsekuensi signifikan, termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Indonesia sendiri pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, seperti di Timor Timur dan Aceh. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini seringkali membawa konsekuensi yang luas, termasuk pembatasan hak-hak sipil dan gangguan pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian Darurat Militer: Penjelasan Lengkap

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, adalah tokoh besar dalam sejarah Indonesia yang berperan penting dalam…
Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf…
Polemik Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumilih Arlan menjadi viral setelah insiden…
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Staf Kepresidenan, Kepala LKPP,…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Indonesia, Soekarno, meninggal dunia di Rumah Sakit San Gorgonio…